PETUGAS PENERTIPAN KAWASAN HUTAN MENDAPAT PERLAWANAN DARI PENGGARAP LIAR KAWASAN HUTAN MENJADI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

Terkini 30 Jul 2026 13:58 2 min read 20 views By Red

Share berita ini

PETUGAS PENERTIPAN KAWASAN HUTAN MENDAPAT PERLAWANAN DARI PENGGARAP LIAR KAWASAN HUTAN MENJADI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Radar_Investigasi.news.my.id //Muara Dua -Bengkalis 30.Juli 2026.Petugas penertiban kawasan hutan Desa Muara Dua sesuai Surat Perintah Tugas (SPT) Des...



Radar_Investigasi.news.my.id //Muara Dua -Bengkalis 30.Juli 2026.
Petugas penertiban kawasan hutan Desa Muara Dua sesuai Surat Perintah Tugas (SPT) Desa Muara Dua No:140/SPT/MD/XI/2023/016 Melakukan Penertiban lahan milik Joris Manatar Hutabarat sekitar 100 ah.

Dasar petugas tersebut berdasarkan SK (SPT) Dari Desa Muara Dua yaitu Kelompok Tani Hutan (KTH) Rimba Tani Jaya yang terdiri dari
9 Orang yaitu :
1. Sutarno.
2. Iyus Maulana
3. Sugiardi.s
4. Pertahanan NST
5. Sidik
6. Endang
7. Adnan
8. Priadi
9. Surat
Untuk menertibkan Kepmendagri No 28 tahun 2018 tentang tapal batas Desa Muara Dua Kec.Siak Kecil Kab Bengkalis.

Rombongan Joris Manatar Hutabarat keberatan kepada petugas Desa Muara Dua Kec. Siak Kecil Kab Bengkalis untuk lahannya tersebut untuk di reboisasi hutan kembali di hadapan ketua KTH Rimba Tani Jaya Desa Muara Dua yaitu bapak Sutarno beserta rombongan

Pengakuan rombangan Joris Manatar Hutabarat dihadapan petugas Sutarno,Sugiardi dan pak RW Dusun Jadi Mulio Desa Muara Dua mengantongi 50 surat SKGR dari Desa Bandar Jaya dari tahun 2013 beli dari Carim dan menantang petugas dari Desa Muara Dua untuk menggarap lahan milik PT.

Saat kejadian kunjungan Petugas yang dikeluarkan SPT dari Desa Muara Dua ke rumah rombangan Joris Manatar Hutabarat pada hari Senin tanggal 20.Juli.2026 kita konfirmasi kepada ketua kelompok tani hutan (KTH) Rimba Tani Jaya yaitu bapak Sutarno " Membenarkan bahwa lahan milik kelompok Joris Manatar Hutabarat mengantongi 50 surat (SKGR) Dari Desa Bandar jaya seluas 100 ah pengakuan pihak Joris Manatar Hutabarat mendapat lahan dari Carim di tahun 2013"

Di waktu terpisah awak media ini mengkonfirmasi kepada korlap KTH Rimba Tani Jaya yaitu bapak Sugiardi Sembiring " membenarkan kejadian tersebut, tapi menurut peraturan terbaru keputusan Mentri dalam negeri (Kepmendagri) No 28 tahun 2018 kawasan yang diduduki Joris Manatar Hutabarat mengatakan lahan kawasan hutan masuk di wilayah Kawasan Huta Muara Dua"

Permasalahan ini akan ditindak lanjuti oleh aparat hukum karna sudah memasuki kawasan hutan negara atau kawasan hutan berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.

#Red

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Radar Investigasi News
Chat with us on WhatsApp